Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pasar modal menghentikan sementara perdagangan saham PT Akbar Indo Makmur Stimee Tbk. Saham emiten bersandi AIMS itu digembok sejak perdagangan hari ini.
Sebab, berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2018 yang disampaikan, perseroan tetap tidak membukukan pendapatan usaha. Inilah alasan Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi suspensi kepada AIMS.
Penghentian sementara perdagangan efek perseroan dilakukan di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan hari ini hingga pengumuman otoritas pasar modal lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan AIMS," kata P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Selasa (30/10/2018).