Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan di daerah untuk dapat melakukan penggalangan dana dari pasar modal. Untuk itu, OJK menyederhanakan prosedur untuk perusahaan daerah dapat go public.
Penyederhanaan prosedur tersebut dinilai akan lebih memudahkan perusda untuk mendaftar go public. Selama ini, perusda kerap enggan melirik pasar modal sebagai alternatif pendanaan karena menilai bursa hanya untuk perusahaan-perusahaan besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan asar modal saat ini bisa dimanfaatkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengembangkan usahanya.
"OJK telah melakukan perbaikan dan penyederhanaan prosedur penawaran umum serta melakukan rasionalisasi terhadap berbagai kewajiban keterbukaan informasi berkelanjutan dalam mendukung proses go public UKM," ungkap Hoesen di Balikpapan, Selasa (30/10).
Dalam paparannya pada Sosialisasi Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan Bagi Pengembangan Industri Daerah, Hoesen mengatakan dengan melirik bursa, perusahaan daerah akan mengembangkan bisnisnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pasar Modal memiliki potensi dalam menyediakan sumber-sumber pembiayaan jangka panjang bagi pengembangan industri di daerah, seperti di Provinsi Kalimantan Timur ini,” kata Hoesen.
Penyederhanaan
Berbagai upaya penyederhanaan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa mengabaikan aspek perlindungan investor, terutama mengenai ketersediaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas.
Hoesen menyebut pasar modal merupakan alternatif utama bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan, khususnya untuk jangka panjang, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan usaha.
Selain itu, menjadi perusahaan terbuka di Pasar Modal juga akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, peningkatan valuasi nilai perusahaan, dan peningkatan kepatuhan good corporate governance.
“Manfaat lain dari kegiatan go public adalah adanya peningkatan kredibilitas dan reputasi perusahaan, pertumbuhan valuasi terhadap nilai perusahaan, serta perbaikan tingkat kepatuhan dan good corporate governance perusahaan, hal ini seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh regulator terhadap keterbukaan informasi perusahaan,” kata Hoesen.
Adapun, dalam Peraturan OJK terkait prosedur penawaran umum bagi UKM, Emiten Dengan Aset Skala Kecil didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset yang maksimal Rp50 miliar, sementara Emiten Dengan Aset Skala Menengah didefinisikan sebagai perusahaan dengan total aset Rp50 miliar sampai Rp250 miliar.
Selain itu, sejak 2017 OJK juga telah menerapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara online, sehingga seluruh proses pelaksanaan Penawaran Umum mulai dari penyampaian dokumen Penawaran Umum hingga kegiatan korespondensinya, disampaikan melalui proses elektronik.
“Dengan proses elektronik ini diharapkan proses Penawaran Umum akan semakin murah dan mudah, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di daerah,” katanya.
OJK juga sedang mengembangkan infrastruktur berbasis sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Efek Bersifat Ekuitas, serta Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, yang meliputi kegiatan Penawaran Awal (book building), Penawaran Efek (offering), hingga Alokasi, Penjatahan dan Distribusi Efek.
Melalui pengembangan berbagai sistem tersebut, diharapkan tidak hanya akuntabilitas dan transparansi proses Penawaran Umum di pasar modal yang akan semakin meningkat, namun juga inklusi di Pasar Modal Indonesia.