Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA. Kini perseroan pun akan semakin leluasa untuk menyelesaikan pembayaran surat utang salah satu opsi dengan melanjutkan divestasi divisi beras.
Permohonan PKPU ini muncul karena AISA gagal dalam membayar kupon obligasi dan sukuk. Sebelumnya, AISA pun sempat meminta perpanjangan tenor surat utang tersebut, akan tetapi pascaperpanjangan tenor, perseroan malah terkendala dalam membayar kupon.
Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Stefanus Joko Mogoginta, mengungkapkan, perseroan akan melakukan rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Dia meyakini, persoalan gagal bayar kupon obligasi akan diselesaikan dalam RUPO.
"Kan ada RUPO, [opsi yang ditawarkan] masih dibahas," ungkapnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (13/8/2018).
AISA berencana untuk melakukan RUPO pada 28 Agustus 2018. Adapun, agenda yang dibahas dalam RUPO tersebut adalah kelalaian dalam pembayaran bunga obligasi ke-20 yang telah jatuh tempo pada 5 Juli 2018 dan penentuan sikap atau keputusan para pemeganag obligasi kelalaian emiten dalam memenuhi kewajiban pembayran bunga obligasi ke-20.
Joko mengatakan, saat ini Tiga Pilar mengantongi nama calon pembeli aset dividi beras. Namun, karena adanya layangan PKPU kepada AISA, maka calon investor pun menunda rencana pembelian aset tersebut hingga persoalan hukum dirampungkan oleh AISA.