Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam rapat umum pemegang saham tahunan 2018, Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Anton Apriyantono mengaku ditekan oleh pihak lain sehingga memutuskan untuk mencabut tanda tangan dalam persertujuan laporan keuangan 2017.
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (1/8/2018), manajemen emiten bersandi saham AISA menuliskan, bahwa Komisaris Utama Tiga Pilar Sejahtera Anton Apriyantono mengaku dalam keadaan dan akan dituntut dan diperkarakan secara hukum apabila tidak menandatangani kesepakatan hasil rapat dewan komisaris yang disebutkan dalam 25 Juli 2018, sesuai dengan video rekaman RUPST 27 Juli 2018.
"Anton Apriyantono selaku komisaris utama mengaku dalam keadaan tertekan dan akan dituntut dan diperkarakan secara hukum apabila tidak menandatangani kesepakatan hasil rapat dewan komisaris yang disebutkan 25 Juli 25 Juli 2018," seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (1/8/2018).
Pada 26 Juli 2018, Anton dan Kang Kongkie Widjaja selaku Wakil Komisaris Utama AISA melakukan pencabutan beberapa butir kesepakatan keputusan rapat dewan komisaris yang disebutkan pada 25 Juli 2018. Surat pernyataan pencabutan ini diserahkan ke perseroan dan ditembuskan ke notaris.
Dalam rapat ini, pemegang saham atas Trophy Investor II Ltd dan British Virgin (perusahaan yang berada British Virgin Island) diwakili oleh dua pihak yang masing-masing mengklaim berhak mewakili kedua badan hukum asing tersebut, yang mana salah satu pihak yang mengklaim tidak dihitung walaupun keabsahan salah satu pihak tersebut belum terbukti sah.
Setelah agenda rapat tidak berlangsung, maka semua anggota direksi dan pemegang saham yang lain meningkatkan ruang rapat (walk out) karena tidak setuju dengan agenda usulan.