Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk mengubah struktur acuan penerapan listing fee dari kapitalisasi pasar menjadi modal disetor. Usulan ini disampaikan oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga mengatakan acuan listing fee dengan menggunakan market cap akan membebani perusahaan-perusahaan besar, sehingga muncul asumsi bahwa perusahaan besar seolah-olah mendapat sanksi karena harus membayar fee lebih mahal.
"Kami usulkan listing fee menggunakan rumus lama, yakni berdasarkan modal disetor tidak seperti saat ini yang menggunakan market cap," kata Isakayoga di BEI, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya, usulan ini sebenarnya telah disampaikan ke jajaran direksi bursa sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini otoritas pasar modal tidak pernah melakukan pembahasan atau mengubah mekanisme listing fee tersebut.
Untuk pencatatan saham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta.
Sedangkan emiten yang mencatatkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar, dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.
Sementara untuk biaya pencatatan tahunan (annual fee) baik di papan utama maupun pengembangan ditetapkan Rp500.000 untuk kelipatan Rp1 miliar dari kapitalisasi pasar. Nilainya minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
"Perubahan ini sudah kami usulkan dan pada periode direksi bursa lalu sama sekali tidak pernah dibahas, hanya mengatakan akan dikaji."