Bisnis.com, JAKARTA – Emiten jasa perdagangan sektor otomotif, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. baru saja melunaskan pinjaman sindikasi senilai US$150,46 juta atau setara Rp1,26 triliun kepada Mandated Lead Arrangers pada tanggal 16 Juli 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan Rabu (18/7/2018), Sekretaris Perusahan Mitra Pinasthika Mustika F. Bernadet Conny menyampaikan emiten dengan kode saham MPMX itu telah melunasi seluruh pinjaman sindikasi yang terutang termasuk bunga, denda, dan beban/biaya yang timbul.
Pelunasan itu mengacu pada Facility Agreement for a US$150 juta dan Rp1,25 triliun Dual Tranche Term Facility tertanggal 16 Agustus 2017 yang telah diubah menjadi Amendment and Restatement Agreement in respect of a US$150 juta dan Rp1,25 triliun Dual Tranche Term Facility Agreement tertanggal 19 Maret 2017, debitur telah melunasi seluruh pinjaman sindikasi.
Bernadeth mengungkapkan dana yang digunakan untuk melunasi pinjaman sindikasi tersebut bersumber dari hasil penjualan aset perseroan. Dia merujuk pada divestasi saham Mitra Pinasthika Mustika pada PT Federal Karyatama pada awal tahun ini.
Dengan pelunasan pinjaman sindikasi tersebut, perseroan menjaga arus kas operasional tetap positif dan bertumbuh pada saat ini dan di masa depan. Selain itu, aksi korporasi tersebut akan melancarkan bisnis perseroan.
Sebagaimana diketahui, MPMX melepas 100% kepemilikan bisnis pelumas perseroan pada Esso Petroleum Company Limited dan ExxonMobil UK Limited dengan nilai keseluruhan transaksi mencapai US$436 juta. Penyelesaian transaksi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Akta Jual Beli Saham di Jakarta antara Mitra Pinasthika Mustika dengan ExxonMobil tertanggal 28 Juni 2018.