Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Saham MNC Studios Sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 25/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT MNC Studios International Tbk. sebagai Efek Syariah.
Chairman MNC Group Hary Tanoeseodibjo (tengah) berbincang dengan Direktur Independen PT MNC Studios International Tbk Endang Mayawati (dari kiri), Direktur Utama Ella Kartika, Direktur Valencia Tanoesoedibjo dan Direktur Dewi Tembaga seusai acara penawaran umum perdana saham PT MNC Studios International di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Chairman MNC Group Hary Tanoeseodibjo (tengah) berbincang dengan Direktur Independen PT MNC Studios International Tbk Endang Mayawati (dari kiri), Direktur Utama Ella Kartika, Direktur Valencia Tanoesoedibjo dan Direktur Dewi Tembaga seusai acara penawaran umum perdana saham PT MNC Studios International di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 25/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT MNC Studios International Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah.

"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT MNC Studios International Tbk.," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (29/5/2018).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik tersebut.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper