Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SRTG Akan Buyback Saham Senilai Rp110 Miliar

Saratoga Investama Sedaya (SRTG) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback atas saham-saham yang dikeluarkan oleh perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Manajemen Saratoga/Bisnis
Manajemen Saratoga/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback atas saham-saham yang dikeluarkan oleh perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembelian saham akan dilakukan emiten bersandi SRTG itu setelah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 Juni mendatang.

"Biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sekitar Rp110 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya," tulis Direksi dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan, Jumat (18/5/2018).

Adapun jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,73% dari modal disetor perseroan atau maksimum sebanyak 20 juta lembar saham.

Alasan buyback ini adalah sejalan dengan pelaksanaan program insentif jangka panjang kepada karyawan perseroan. Selain itu, SRTG memandang bahwa harga saham saat ini belum mencerminkan nilai atau kinerja yang sesungguhnya walaupun kinerja perseroan cukup bagus.

"Berdasarkan alasan tersebut kami berusaha untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan aar lebih mencerminkan nilai atau kinerja," jelasnya.

SRTG berencana untuk menyimpan saham yang dibeli kembali itu sebagai saham treasury dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. Namun perseroan sewaktu-waktu bisa melakukan pengalihan atas saham tersebut.

Pengalihan bisa dilakukan dengan dijual baik di bursa maupun di luar bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan atau direksi atau komisaris.

Selain itu juga bisa melalui pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas dan atau dengan cara lain selama mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper