Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimal MKBD Anggota Bursa Akan Dinaikkan Tahun Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batasmodal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota bursa pada tahun ini untuk meningkatkan kekuatan pasar modal domestik.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (20/2)./Bisnis Indonesia-Novita S. Simamora
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (20/2)./Bisnis Indonesia-Novita S. Simamora

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota bursa pada tahun ini untuk meningkatkan kekuatan pasar modal domestik.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dibandingkan MKBD anggota bursa di Malaysia, Thailand dan Singapura, maka Indonesia masih jauh ketinggalan. Adapun, nilai modal disetor anggota bursa sekitar Rp30 miliar, dengan MKBD senilai Rp25 miliar.

Sementara itu, modal disetor oleh broker-broker di Malaysia dan Thailand sekitar US$15 juta—US$25 juta, dan Singapura US$150 juta. Dalam rencana awal, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan, bila modal disetor anggota bursa mencapai Rp100 miliar, maka MKBD akan berada pada kisaran Rp85 miliar—Rp90 miliar.

“Tujuan menaikkan MKBD dan modal disetor untuk meningkatkan kekuatan broker dan membuat pasar modal tambah besar. Kalau melihat negara tetangga, memang sekarang sudah waktunya,” ungkap Tito di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2/2018).

Bila dalam peningkatan modal disetor dan MKBD ini, ada anggota yang melakukan merger, sambung Tito, BEI juga siap memfasilitasi buyback saham dengan nilai tertentu. BEI juga tengah mengajukan usulan buyback saham BEI ke Otoritas Jasa Keuangan.

Tito menambahkan, rencana OJK untuk meningkatkan modal disetor para broker sangat bagus, untuk pasar modal Indonesia. Saat ini, BEI tengah menanti nilai baru modal disetor yang direncanakan ole OJK, kemudian BEI akan menetapkan nilai MKBD baru yang akan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper