Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Belum Terapkan BBM Satu Harga, Ini Klarifikasi AKRA

Bisnis.com, JAKARTA PT AKR Corpindo Tbk. (AKRA) menegaskan komitmennya untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah terkait kebijakan BBM Satu Harga.

Bisnis.com, JAKARTA – PT AKR Corpindo Tbk. (AKRA) menegaskan komitmennya untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah terkait kebijakan BBM Satu Harga.

Suresh Vembu, Direktur & Corporate Secretary AKR Corporindo, mengatakan perseroan telah menyatakan kepada pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa akan mendukung program ini serta akan menjual bahan bakar minyak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Perseroan, lanjutnya, saat ini menjangkau 130 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Jawa, Kalimantan, Sumatra, dan Bali. AKRA juga sudah menjual bahan bakar diesel bersubsidi dengan satu harga.

“Persyaratan yang disebutkan oleh pemerintah merupakan persyaratan terkait dengan lokasi baru di daerah terpencil yang alokasinya akan diberikan selanjutnya. AKR akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memasok ke daerah-daerah ini sesuai kebutuhan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2017).

Oleh karena itu, perseroan yakin akan bekerja sama dengan BPH Migas untuk alokasi tahun 2017 saat ini dan untuk mandat lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta AKRA segera menjalankan BBM Satu Harga. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, jika program tersebut belum dijalankan maka izin menyalurkan BBM-nya akan dicabut. Namun, apabila sudah dijalankan maka AKRA diberikan izin untuk membuka SPBU ataupun Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas di tempat lain.

"Tadi pagi saya panggil pemilik AKR, saya kasih tahu harus juga ikut program pemerintah BBM Satu Harga. Tolong itu diterapkan," ujarnya, Senin (5/6/2017).

Dalam Peraturan Menteri ESDM No.36/2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional, penerapan BBM satu harga diterapkan mulai 1 Januari 2017.

Adapun, badan usaha penerima penugasan wajib menjual BBM sesuai harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Melalui penugasan tersebut, kuota penugasan pada 2017 yakni PT Pertamina (Persero) menyalurkan 610.000 kiloliter (KL) minyak tanah dan solar sebesar 15,7 juta KL.

Sementara, AKRA menyalurkan 300.000 KL solar pada 2017, sehingga total penugasan penyaluran BBM sebesar 16,6 juta KL. Khusus penyaluran RON 88, Pertamina mendapat kuota penugasan sebesar 12,5 juta KL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper