Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan revisi Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5% dan khusus DIRE menjadi 1%.
Penurunan BPHTB tersebut merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Menurut data Bank Indonesia, kredit rumah tangga untuk pemilikan rumah tinggal, pemilikan flat atau apartemen, serta pemilikan ruko atau rukan di DKI Jakarta per November 2016 mencapai sekitar Rp107,7 triliun atau 27,75% dari total kredit properti yang mencapai Rp 388,3 triliun.
Rencana penurunan tarif BHPTB tentunya menjadi sentimen positif bagi pengembang properti, dapat mendorong kinerja sektor properti di DKI Jakarta.
“Namun di sisi lain, penurunan tarif BHPTB berpotensi menurunkan penerimaan pajak daerah DKI Jakarta,” papar riset HP Financials yang diterima, Selasa (31/1/2017).
Realisasi penerimaan BPHTB DKI Jakarta sepanjang 2016 mencapai Rp3,9 triliun, di bawah target yang ditetapkan Rp 5,15 triliun.