Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

28 Emiten Belum Penuhi Free Float & Jumlah pihak

Sebanyak 28 emiten belum memenuhi kewajiban minimal free float 7,5% dan 300 pihak.
Bursa Efek Indonesia/Reuters-Beawiharta
Bursa Efek Indonesia/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 28 emiten belum memenuhi kewajiban minimal free float 7,5% dan 300 pihak.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan terdapat enam emiten yang belum memenuhi syarat minimal jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%.

Satu di antara enam emiten itu tengah dihentikan sementara perdagangan sahamnya (suspensi). Bursa juga masih menanti pemenuhan kewajiban jumlah minimal 300 pemegang saham dari 17 emiten. Tiga di antaranya sedang disuspensi.

Selain itu, terdapat lima emiten yang belum memenuhi kewajiban syarat minimal 7,5% sekaligus belum memenuhi syarat 300 pihak. Tiga dari lima emiten itu sedang disuspensi bursa.

"Kami masih menunggu mereka untuk memenuhi kewajibannya. Jika sampai batas waktu tertentu mereka tidak penuhi kewajiban, akan kami beri denda atau sanksi," kata Samsul pada Kamis (1/12/2016).

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2016 ini bagi 28 emiten yang belum memenuhi kewajibannya. Bila dirunut ke belakang, jumlah emiten yang belum memenuhi syarat minimal free float 7,5% menurun. Pada awal Oktober 2016 jumlahnya 10 emiten, sedangkan saat ini sebanyak enam emiten. 

Oktober lalu BEI mengenakan sanksi terhadap 10 emiten tersebut karena tidak memenuhi ketentuan V.1 soal  jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. 

Sebanyak 20 emiten mendapat sanksi karena tidak memenuhi ketentuan V.2 tentang jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. Enam emiten dikenai sanksi karena tidak memenuhi ketentuan V.1 dan ketentuan V.2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper