Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Soroti Amnesti Pajak dari Perusahaan Sekuritas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatim mempertanyakan keseriusan wajib pajak (WP) terutama perusahaan sekuritas dalam mengikuti tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Bisnis.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan keseriusan wajib pajak (WP) terutama perusahaan sekuritas dalam mengikuti tax amnesty.

Dia membeberkan hanya ada 60 WP sekuritas dari 139 yang sudah andil dalam amnesti pajak per 31 Oktober 2016.

Keseluruhan perusahaan sekuritas itu berada di Pulau Jawa sehingga ketidakikutsertaannya dakam membayar pajak akan membuat pulau lainnya tenggelam.

Jawa merupakan pulau dengan aktivitas ekonomi terbesar sehingga menjadi tumpuan untuk program pembangunan di luar Jawa. Sri Mulyani akan menunggu 79 WP sekuritas lainnya untuk ikut amnesti pajak sebelum libur Natal dan akhir tahun.

Sementara itu, WP dana pensiun cuma diikuti 6 WP dari 261. Hal yang sama juga terjadi pada WP bursa yang berjumlah 537, hanya ada 171 WP yang memilih ikut program amnesti pajak. Lantas, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berkelakar betapa hebatnya perusahaan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga memilih untuk tidak memanfaatkan amnesti pajak.

"Pasti pengurusnya hebat-hebat. SPT sudah benar jadi enggak perlu ikut tax amnesty. Masa sih? Saya mau mengatakan hebat bahwa benar hebat tapi masa sih?" ucapnya, dalam Acara Outlook 2017 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dari WP pribadi, dia mengaku telah memegang nama direksi, komisaris, dan pemegang saham yang hingga kini belum mengajukan diri dalam tax amnesty. Data terakhir yang diperlihatkan Sri Mulyani menunjukkan keikutsertaan mereka dalam amnesti pajak telah mencapai di atas 50%.

Dia menyoroti uang tebusan dari kalangan pemegang saham dan pengurus sekuritas yang mana uang tebusan terendah dari komisaris hanya Rp1 juta yang berarti jumlah harta dideklarasi kisaran Rp200 juta. Namun, tebusan terbesar berjumlah Rp77,3 miliar.

Sementara itu, dana tebusan terendah dari direksi senilai Rp915.000 dan tertinggi Rp12,57 miliar. Dana tebusan paling rendah terjadi di kelompok pemegang saham dengan nilai Rp50.000 dan tertinggi Rp37,75 miliar.

"Jadi ini the behaviour all of you here, ada yang serius, ada yang main-main. Ada yang menganggap republik ini main-main. Lihat SPT 2015 dan deklarasi harta Anda, saya yakin ada yang lewat dan kemudian ikut tax amnesty," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper