Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen emiten batu bara milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), tidak mengubah proposal restrukturisasi utang meskipun masa PKPU ditunda hingga 9 atau 10 November 2016.
Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava menuturkan perseroan terus mengikuti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Batas waktu PKPU diperpanjang menjadi 9-10 November dari 27 Oktober 2016.
"Sejauh ini tidak ada penambahan atau perubahan dari proposal sebelumnya," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (27/10/2016).
Sejumlah usulan alokasi instrumen penyelesaian utang emiten bersandi saham BUMI, di antaranya, pinjaman CIC dikonversi menjadi saham BUMI dari penawaran umum terbatas 2014, dikonversi menjadi saham aset BUMI yaitu PT Pendopo Energi Batubara dan PT Dairi Prima Minerals, dan sisanya dikonversi menjadi saham BUMI.
Kemudian, pinjaman CBD sebesar 50% termasuk dalam new senior secured facility tranche A, 50% termasuk dalam new senior facility tranche B, opsi konversi ke Pendopo equity, dan contigent value rights.
Lalu, obligasi berjaminan tahun 2016 & 2017 dan pinjaman bilateral sebanyak 31,3% termasuk dalam new secured senior facility dan new 2021 notes, 49,9% dikonversi menjadi saham di BUMI, 4,7% (hanya Axis Bank) akan dibayar menjadi mandatory convertible bonds yang jatuh tempo dalam 5 tahun, opsi konversi ke Pendopo equity, dan contigent value rights.
Selanjutnya, obligasi konversi (convertible bonds) sebesar 15% dikonversi menjadi saham di BUMI. Sedangkan, pinjaman Castleford akan dikonversi menjadi saham BUMI, dan utang konkruen lainnya (termasuk vendor-vendor) akan dikonversi menjadi saham BUMI dan jadwal pembayaran.
Proposal perdamaian juga mematok harga saham BUMI yang akan dikonversi senilai Rp1.034 per lembar dengan ketentuan perseroan akan melepas sejumlah asetnya. Pelaku pasar kemudian menerka-nerka harga saham BUMI pada saat eksekusi konversi utang.
Kuasa hukum PT Bumi Resource Tbk Aji Wijaya mengatakan kesepakatan dengan para kreditur tidak ada yang berubah secara signifikan. Nilai saham yang digunakan untuk konversi utang para kreditur sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Tidak ada yang berubah dari proposal sebelumnya, untuk detailnya saya tidak tahu," kata Aji, Kamis (27/10).
Dia menambahkan perpanjangan waktu PKPU yang diusulkan kepada majelis hakim hanya untuk menyelesaikan masalah prosedural.
Pihaknya berpendapat sebagian besar kreditur BUMI mempunyai struktur pejabat yang besar. Kreditur biasanya membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk membutuhkan persetujuan dari dewan direksinya masing-masing.
Debitur memperkirakan pelaksanaan pemungutan suara atau voting akan dilaksanakan pada 9 atau 10 November 2016. Adapun, kreditur meminta rapat permusyawaratan majelis hakim digelar maksimal pada 11 November 2016.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan kreditur secara aklamasi menyetujui usulan perpanjangan masa PKPU yang diajukan debitur. Adapun, perpanjangan yang diberikan selama 33 hari kalender.
"Menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim akan diadakan pada 28 November 2016," kata Tafsir.