Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Komisaris PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) mengumumkan secara resmi alasan pencopotan lima anggota direksi perseroan. Apa saja?
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan di harian Bisnis Indonesia, Selasa (11/10/2016), disebutkan rapat dewan komisaris digelar di Graha Ortus Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Oktober 2016. Rapat dihadiri oleh empat dewan komisaris.
Di antaranya, Erros Djarot sebagai komisaris utama, Andhika Anindyaguna sebagai komisaris, Frederick ST Siahaan sebagai komisaris, dan Leo Nababan sebagai komisaris independen.
Dewan komisaris bertugas untuk mengawasi kondisi keuangan dan kelangsungan perseroan. Kondisi keuangan perseroan hingga saat ini tidak dapat melakukan pembayaran utang kepada SSG Capital Management dan kewajiban kepada PT Hexindo Gemilang Jaya.
SSG Capital Management telah mengirimkan surat demand to cure event of default pada 12 Mei 2015. Kemudian, Hexindo Gemilang Jaya juga telah mengirimkan surat default notice terakhir pada 6 Oktober 2016.
"Dewan komisaris berpendapat, bahwa direksi perseroan telah gagal dan tidak berhasil untuk segera memperbaiki keadaan keuangan perseroan," tulis dewan komisaris dalam pengumuman resmi.
Akhirnya, keputusan suara terbanyak menyetujui untuk menghentikan sementara seluruh anggota direksi perseroan dari jabatannya, terhitung efektif sejak 7 Oktober 2016 pukul 24.00 WIB.
Pencopotan dilakukan terhadap Direktur Utama Riyanto Soewarno, Direktur Wally Abdulah Saleh, Direktur Independen Chia Hsin Wu, Direktur Pedro Flames Omarrementeria, dan Direktur Indra Wijaya.
Dewan komisaris juga menyetujui untuk segera digelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan sebagai keputusan status pemberhentian sementara tersebut.
Kemudian, dewan komisaris juga menunjuk Andhika Anindyaguna dan Leo Nababan selaku komisaris perseroan untuk menjalankan tugas direksi hingga RUPSLB. Sebelumnya, Andhika adalah direktur utama perseroan.
Keputusan tersebut disetujui oleh tiga anggota dewan komisaris, yakni Erros Djarot, Andhika Anindyaguna, dan Leo Nababan. Rapat tersebut ditutup pada pukul 15.30 WIB.