Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bumi Citra Permai Tbk. (BCIP).
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Bisnis, Kepala Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menyebutkan suspensi saham tersebut berlaku mulai Jumat (7/10/2016).
“Penghentian sementara perdagangan saham BCIP di pasar reguler dan pasar tunai sejak 7 Oktober 2016 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulisnya.
Adapun penghentian sementara itu diberlakukan sehubungan terjadinya penurunan harga kumulatif signifikan saham Bumi Citra Permai.
“Bursa menghimbau kepada pihak-pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan,” tambahnya.