Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Pajak: OJK Tambah 23 Gateway

Derasnya aliran dana repatriasi amnesti pajak membuat OJK menambah 23 perusahaan laporan daftar pintu masuk (gateway) dari manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK/Antara-Yudhi Mahatma
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Derasnya aliran dana repatriasi amnesti pajak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah 23 perusahaan laporan daftar pintu masuk (gateway) dari manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait gateway amnesti pajak masih digodok. Otoritas mengusulkan ada penambahan kriteria dengan menambah jumlah gateway.

"Jika kriteria yang diajukan OJK disetujui Kemenkeu, akan muncul sekitar total 30 dari 18 gateway yang ada sekarang untuk MI, bertambah 12 perusahaan. Kemudian dari 19 perusahaan efek yang ada sekarang bertambah sekitar 11 gateway lagi, total masing-masing menjadi 30 gateway efek broker dan 30 MI," ujarnya di Jakarta pada Selasa malam (27/9/2016).

Memang, hingga saat ini, jumlah gateway masih sama seperti daftar awal, yakni 18 MI dan 19 PPE. Kemenkeu telah menambah daftar bank yang menjadi gateway repatriasi dari 18 bank menjadi 21 perusahaan.

Secara keseluruhan, gateway repatriasi telah mencapai 58 perusahaan. BEI juga sempat mengusulkan kepada Kemenkeu untuk menambah 10 PPE dan melonggarkan syarat bagi perusahaan efek agar bisa menjadi gateway.

Nurhaida menjelaskan, kriteria yang tengah dibahas di Kemenkeu itu nantinya dapat mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2016. Beleid itu bertajuk Perubaha Atas PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harga Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam PMK Nomor 123 Tahun 2016 disebutkan untuk dapat ditunjuk sebagai gateway, MI harus dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak usaha BUMN, mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat 10 besar untuk periode pelaporan terakhir, mengelola reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan minimal Rp200 miliar atau mengelola dana investasi real estat berbentuk KIK.

Untuk PPE, kriteria yang harus dipenuhi a.l. telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan 2015 entitas induk saja, memiliki rerata nilai MKBD tahun 2015 minimal Rp75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir sebelum peraturan menteri berlaku. 

"Kriteria final seperti apa, baru bisa dilihat perusahaan yang memenuhi syarat siapa," tuturnya.

Menurut dia, perusahaan yang menjadi gateway dapat menerima dana repatriasi. Jika pada periode pertama hingga 30 September 2016 dengan bunga 2% PMK belum diubah, perusahaan gateway akan berlaku pada periode kedua.

OJK memastikan dalam beleid anyar tidak akan membuka seluas-luasnya kriteria perusahaan sebagai gateway. Sehingga, total perusahaan yang bertindak sebagai gateway baru bertambah 23 institusi.

Adapun, sistem pengawasan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi telah diberlakukan oleh OJK. Dana yang masuk melalui gateway di pasar modal, baik melalui MI maupun PPE, dimasukkan dalam investasi saham dan obligasi.

Setiap nasabah broker, sambungnya, harus memiliki nomor tunggal identitas investor (single investor identity/SID), rekening efek, dan sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor juga harus memiliki rekening dana nasabah di bank pembayaran, yang akan dimonitor oleh otoritas pasar modal.

Dana repatriasi, kata dia, akan dibuatkan rekening khusus untuk memantau pergerakan dan perpindahan investasi. Pemantauan dilakukan oleh broker sebagai gateway yang akan dilaporkan kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Terakhir kali, pemerintah menambah tiga gateway tax amnesty dari sektor perbankan. Di antaranya, Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk., dan Standard Chartered Bank.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan amnesti pajak membuat Indeks harga saham gabungan (IHSG) melambung. Tenggat waktu tax amnesty tahap I hingga 30 September 2016, diproyeksi membuat transaksi saham di lantai bursa mengetat.

"Karena banyak yang ingin membayar tax amnesty. Bayangkan ribuan triliun dana masuk, sebagian pasti ke pasar modal. Tapi setelah 30 September akan mulus. Secara teoritis, dana masuk ke pasar modal akan bertambah," paparnya.

Hingga Selasa (27/9/2016) pukul 17.39 WIB, uang tebusan dalam program tax amnesty mencapai Rp81,1 triliun dengan komposisi harta Rp2.514 triliun. Perolehan uang tebusan telah mencapai 41,15% dari total target Rp165 triliun.

Saat yang sama, IHSG ditutup menguat tipis 0,11% sebesar 5,73 poin ke level 5.425,33 setelah seharian terus tertekan. Investor asing membukukan aksi jual bersih Rp668,61 miliar, mengikis net buy sejak awal tahun menjadi Rp33,13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper