Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi kepada 20 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang berakhir 30 Juni 2016.
Peringatan tertulis I kepada dua perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2016 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Dua korporasi itu yakni PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI).
Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 18 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2016 yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berikut daftar 18 perusahaan itu:
PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN)
PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU)
PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)
PT Buana Listya Tama Tbk. (BULL)
PT Bumi Resources Tbk. (BUMI)
PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA)
PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB)
PT Global Teleshop Tbk. (GLOB)
PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO)
PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN)
PT Skybee Tbk. (SKYB)
PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS)
PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI)
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK)
PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO)
PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP)
PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)