Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Pengecualian Tender Offer Berlaku 2 September 2016

Otoritas Jasa Keuangan sudah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak. Surat tersebut efektif sejak 2 September 2016.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan sudah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak. Surat tersebut efektif sejak 2 September 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan OJK sudah merilis surat edaran terkait hal tersebut pada akhir pekan lalu.

“Intinya, jika terjadi kepemlikan saham menjadi 50% atau lebih akibat crossing kepemilikn saham dalam rangka tax amnesty, pemegang saham tersebut tidak wajib melakukan tender offer,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/9/2016).

Adapun, aturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2016.

Sebagai informasi, penghapusan tender offer berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama (nominee) yang berencana mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi namanya sendiri.

Adapun, bila seorang investor dalam rangka amnesti pajak memiliki saham 51% atau lebih dari seluruh saham yang disetor penuh, maka dia tidak perlu tender offer. Dispensasi ini bakal berlaku selama program amnesti pajak berjalan, yakni hingga Maret 2017.

Pengecualian tender offer diberlakukan ke seorang investor yang sudah melakukan crossing saham di pasar negosiasi dan sebelumnya sudah terdaftar dalam peserta program amnesti pajak. Jadi, kecil kemungkinan dispensasi tender offer diberlakukan kepada investor yang tidak ikut program amnesti pajak. 

Bila tender offer tidak dalam rangka amnesti pajak, maka aksi itu masuk kategori aksi korporasi dan investor tersebut harus mengikuti ketentuan OJK tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. 
Insentif lain yakni diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 50% dari biaya saat ini sebesar 0,03% dari nilai transaksi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sejumlah aturan sudah dikeluarkan untuk mendorong program amnesti pajak di pasar modal. Mulai dari perubahan peraturan menteri keuangan (PMK), hingga aturan teknis yang kini digodok BEI.

“Sekarang pelaku sudah melihat hingga bagaimana dampak kelanjutanna, bagaimana aturan yang satu tidak berbenturann dengan yang lain. Semua harus berjalan, begitu juga dengan sosialisasi,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper