Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah dan regulator beberapa waktu terakhir terus meluncurkan berbagai bentuk stimulus terutama guna mendorong kinerja sektor perbankan dan properti.
Pekan lalu Bank Indonesia menerbitkan peraturan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai LTV dan FTV sebagai upaya mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang masih lambat. Sebelumnya, pada 24 Agustus lalu pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah juga telah memberikan pemotongan pajak serta membuka peluang bagi warga negara asing untuk memiliki properti, selain itu dana repatriasi tax amnesty bisa diinvestasikan langsung ke properti.
Namun demikian, sejumlah emiten properti diberitakan belum akan mengubah target prapenjualan atau marketing sales-nya diantaranya SMRA target Rp4,5 triliun, APLN Rp3 triliun, GPRA Rp600 miliar-Rp700 miliar.
“Hal ini menurut kami cukup beralasan mengingat stimulus terhadap penjualan properti belum akan memberikan dampak yang signifikan dalam waktu dekat,” papar riset Henan Putihrai (HP) Financials yang diterima, Senin (5/9/2016).
Sementara itu data BI mengungkapkan kredit properti Juli mencapai Rp 663,1 triliun, tumbuh 12,1% YOY, melambat dibanding Juni yang tumbuh 13,5% YOY.