Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batubara Naik Lagi pada Agustus

Kementerian ESDM mencatat harga batubara acuan (HBA) periode Agustus 2016 untuk penjualan langsung (spot) di atas kapal (free on board/FOB) kembali naik melanjutkan kecenderungan pada Juni-Juli 2016.
Kapal tunda menarik muatan batubara/REUTERS-Beawiharta
Kapal tunda menarik muatan batubara/REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mencatat harga batubara acuan (HBA) periode Agustus 2016 untuk penjualan langsung (spot) di atas kapal (free on board/FOB) kembali naik melanjutkan kecenderungan pada Juni-Juli 2016.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam siaran persnya yang diperoleh di Jakarta, Kamis mengatakan, HBA Agustus 2016 tercatat 58,37 dolar AS per ton atau naik 5,37 dolar per ton (10,1 persen) dibandingkan Juli 2016 sebesar 53 dolar per ton.

"Kenaikan HBA Agustus 2016 ini melanjutkan tren kenaikan HBA pada Juni 2016 dan Juli 2016," ujarnya.

Nilai HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batubara yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index.

Berdasarkan HBA itu selanjutnya dihitung harga patokan batubara (HPB) yang dipengaruhi nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.

Terdapat delapan merek dagang utama batubara yang menjadi HPB "marker" yang pada Agustus 2016 masing-masing nilainya adalah Gunung Bayan sebesar 62,42 dolar per ton, Prima Coal 63,97 dolar, Pinang 6150 57,8 dolar, Indominco IM_East 47,95 dolar, Melawan Coal 47,6 dolar, Enviro Coal 45,45 dolar, Jorong J-1 36,57 dolar, dan Ecocoal 33,64 dolar.

Selain delapan merek itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB 67 merek dagang batubara lainnya.

Untuk penjualan batubara yang dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu 12 bulan atau lebih, maka harga batubara mengacu rata-rata tiga HPB terakhir dengan faktor pengali yaitu 50 persen untuk HPB bulan terakhir, 30 persen untuk HPB satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20 persen untuk HPB dua bulan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper