Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis kepada 65 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2016 secara tepat waktu.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dari 581 perusahaan tercatat, sebanyak 515 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya. Sedangkan 66 efek dan perusahaan tercatat tidak memiliki kewajiban. Adapun, yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebanyak 433 perusahaan.
Sebanyak 82 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan. Dari jumlah tersebut, 9 perusahaan dinyatakan belum wajib meyampaikan laporan keuangan dan 57 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
Manajemen BEI menyatakan mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis I kepada 65 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2016 secara tepat waktu.