Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Wakil Perantara Pedagang Efek Dinilai Positif

Ikatan Pialang Efek Indonesia menilai aturan OJK soal segmentasi perizinan WPPE dapat meningkatkan kinerja WPPE dan meningkatkan literasi masyarakat soal pasar modal.
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pialang Efek Indonesia menilai aturan OJK soal segmentasi perizinan WPPE dapat meningkatkan kinerja WPPE dan meningkatkan literasi masyarakat soal pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek.  

Ali Hanafiah Pasaribu, Ketua Umum Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), mengatakan POJK tersebut dapat memacu kinerja wakil perantara pedagang efek (WPPE) agar lebih fokus pada tugasnya. WPPE pemasaran memiliki dua tugas yang lebih banyak dari WPPE terbatas.

Tugas itu yakni menerima pesanan dan instruksi untuk kepentingan nasabah serta berkomunikasi dengan nasabah.

"POJK ini selain menegaskan kembali tugas WPPE, juga menjelaskan tugas WPPE lebih spesifik lagi dengan membagi dua peran, yakni WPPE pemasaran dan WPPE terbatas," tutur Ali, Minggu, (15/5/2016).

Karena peran yang lebih spesifik dan terlindungi, WPPE dapat membantu nasabah untuk menghindari tawaran investasi bodong.  "Industri ini masih butuh banyak kepastian.Maka, terbitnya POJK ini dapat memastikan lagi peran WPPE yang berdampak positif bagi pengetahuan nasabah soal pasar modal," tutur Ali.

Menurutnya, saat ini jumlah tenaga pasar modal bersertifikat profesi sekitar 13.000.

Pascaditerbitkannya POJK Nomor 22 Tahun 2016 tugas baru bagi Panitia Standar Profesi (PSP) Pasar Modal muncul. PSP yang selama ini menyelenggarakan ujian bagi tiga profesi pasar modal, harus mengakomodasi peran WPPE pemasaran dan WPPE terbatas. Selama ini, PSP Pasar Modal menggelar ujian bagi WPPE, wakil penjamin emisi efek (WPEE), dan wakil manajer investasi (WMI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper