Bisnis.com, JAKARTA--Meski reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara oleh pemerintah, PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menegaskan akan terus menjalankan pengurukan pulau G Pluit City.
Veriyanto Setiady, Wakil Direktur Utama Agung Podomoro Land, mengatakan adanya moratorium reklamasi Teluk Jakarta baru diketahui dari pemberitaan di media massa. Hingga 20 April 2016, perseroan belum menerima pemberitahuan tertulis dari pemangku kebijakan proyek tersebut.
PT Muara Wisesa Samudra, entitas kepemilikan tidak langsung oleh Agung Podomoro Land, melalui entitas anak PT Kencana Unggul Sukses, sebagai pengembang Pulau G proyek Pluit City belum menerima pemberitahuan resmi.
"Baik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembuatan Pulau G," katanya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/4/2016).
Kendati demikian, manajemen Muara Wisesa Samudra akan mematuhi dan tunduk pada apa yang telah menjadi kesepakatan/keputusan bersama dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, maupun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Sementara itu, katanya, sembari menunggu pemberitahuan resmi untuk menghentikan sementara reklamasi, Muara Wisesa sebenarnya telah dalam proses untuk melakukan penghentian pekerjaan di lapangan.
Hanya saja, kata dia, untuk penghentian pekerjaan pengurukan Pulau G yang sedang berjalan, secara teknis memerlukan waktu terutama untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan pengamanan demi menjamin stabilitas lingkungan yang sudah ada.
"Sehingga, penghentian pekerjaan pengurukan Pulau G yang sedang berjalan tersebut tidak dapat dilakukan secara serta merta dan seketika," tuturnya.
Manajemen emiten berkode saham APLN tersebut mengaku telah membayar biaya reklamasi sebesar Rp700 miliar kepada dua kontraktor dari total Rp4,9 triliun. Perseroan mengharapkan, moratorium reklamasi tidak akan mengganggu penjualan APLN.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) lantaran kasus suap.
Dia ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.