Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Malang Dorong Pemda Terbitkan Obligasi Biayai Bandara Bantur

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong pemda untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan Bandara di Bantur Kab. Malang.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MALANG - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong pemda untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan Bandara di Bantur Kab. Malang.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan jika pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD masih belum jelas terkait pembangunan Bandara Bantur, maka alternatifnya sebenanrya bisa dilakukan dengan penerbitan obligasi daerah.

“Jadi Pemprov maupun Pemkab Malang bisa menerbitkan obligasi untuk membiayai bandara tersebut,” ujarnya di Malang, Jumat (15/4/2016).

Pembiayaan itu tidak hanya menyangkut bandaranya saja, tapi juga akses jalan menuju ke sana. Jalan menuju Bandara bisa dibangun tol sehingga penggunanya berbayar. Dari pengelolaan bandara dan tol tersebut diharapkan bisa digunakan untuk membayar kupon dan pokok obligasi jika telah jatuh tempo.

Penerbitan obligasi selain sumber pembiyaan untuk proyek-proyek yang belum jelas siapa yang menanggung, juga menguntungkan bagi masyarakat setempat. Pasalnya, sebagai pembeli obligasi maka masyarakat justru menerima keuntungan yang dibayarkan pemda.

Proyek-proyek lain milik pemda sebenarnya juga bisa dibiayai dengan skema penerbitan obligasi. Pemkot Batu bisa menerbitkan untuk mengembangkan pariwisata.

Begitu juga Pemkot Malang dan Pemkab Malang bisa mengembangkan perusahaan daerahnya, seperti PDAM, dengan menerbitkan obligasi. Dengan begitu, maka capaian cakupan layanannya bisa cepat terealisasi. Yang menikmati layanan justru masyarakat sendiri sebagai konsumen air bersih.

Namun untuk menerbitkan obligasi, Indra menegaskan, laporan keuangan pemda harus diperbaiki. Neraca keuangan harus jelas dan transparan sehingga mudah untuk dibaca masyarakat.

Karena itulah, perlu ada perbaikan neraca dari BPKP maupun BPK. Setelah dinyatakan baik, maka OJK menyatakan pemda tertentu layak untuk menerbitkan obligasi daerah.
Untuk perbaikan neraca, dia yakinkan, OJK siap melakukan pendampingan ke pemda sehingga menjadi baik.

Obligasi merupakan pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Karena itulah dari sisi pemda sangat menguntungkan karena tingkat kemampuannya terus meningkat setiap tahun.
Hal itu ditunjukkan dengan terus naiknya pendapatan asli daerah setiap tahunnya. Begitu juga dengan volume APBD juga terus naik.

Dengan begitu, saat obligasi sudah jatuh tempo tidak terlalu memberatkan pemda karena volume APBD-nya sudah besar. Apalagi proyek-proyek yang dibiayai dengan obligasi juga telah menyumbang pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper