Bisnis.com, JAKARTA- PLN meminta Kementerian ESDM untuk merevisi besaran margin ideal harga jual batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang yang saat ini ditetapkan dengan formula biaya produksi (cost) ditambah margin 25% (Regulasi 10).
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan batas bawah sebesar 15%, sementara itu PLN mengusulkan dibawah usulan tersebut. Ditengah rendahnya harga batu bara, margin 25% dinilai menguntungkan para emiten namun dengan beban diserap oleh PLN.
“Saat ini PLN menerima subsidi listrik dari APBN dengan anggaran Rp38,4 triliun untuk 2016 (-52.5% yoy). Apabila disetujui usulan terbaru akan mempengaruhi emiten PTBA, ABMM, ADRO, INTA, GEMS dan ADHI yang memasuki bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (6/4/2016).
Tahun ini diberitakan akan ada tender PLTU mulut tambang dengan total kapasi-tas 1.200 MW.
Sejauh ini sudah ada 2.900 MW yang telah memasuki tahap prakualifikasi dan 700 MW lainnya sudah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).