Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah kemarin (29/3/2016) merilis Paket Kebijakan Ekonomi XI.
Paket mencakup pemberian insentif bagi produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs).
Untuk mendorong investasi di instrumen DIRE, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final berupa pemotongan tarif menjadi 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Pemerintah juga segera menerbitkan PP insentif yang mengatur penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi asset DIRE.
Dengan demikian total pajak yang dikenakan hanya 1,5%, sehingga berpotensi mendorong emiten properti yang memiliki porsi recurring income yang relatif besar seperti LPKR, PWON, CTRA dan SMRA untuk menghimpun dana lewat DIRE.
“Namun PP tersebut perlu didukung oleh persetujuan Pemda melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) agar dapat berjalan optimal dan dapat bersaing dengan pajak di negara lain,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (30/3/2016).