Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan tambang milik taipan Eka Tjipta Widjaja, PT Golden Energy Mines Tbk. merevisi perjanjian pengucuran kredit bagi empat anak usahanya menjadi Rp2,33 triliun.
Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin S.H. mengatakan perseroan telah menyesuaikan perjanjian kredit dengan empat anak usaha. Revisi dilakukan terutama mengubah plafon pinjaman dari sebelumnya berdenominasi dolar Amerika Serikat menjadi rupiah.
"Serta memberikan perpanjangan fasilitas pinjaman," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/1/2015).
Pertama, perjanjian kredit antara perseroan dengan PT Roundhill Capital Indonesia (RCI). Plafon pinjaman diubah dari US$10 juta dalam waktu 1 tahun, menjadi Rp140 miliar hingga 31 Desember 2016.
Suku bunga pinjaman juga berubah menjadi 12% per tahun dari sebelumnya denominasi dolar AS sebesar 10% per tahun dan denominasi rupiah 12% per tahun. Pinjaman tersebut bakal digunakan sebagai modal kerja RCI.
Kedua, revisi perjanjian kredit dengan PT Borneo Indobara (BIB). Plafon pinjaman berubah dari US$80 juta selama 4 tahun, menjadi Rp800 miliar hingga 31 Desember 2016.
Suku bunga pinjaman juga mengalami perubahan dari 10% per tahun untuk pinjaman dolar AS dan 12% per tahun denominasi rupiah, menjadi 12% per tahun. Tujuan penggunaan pinjaman untuk belanja modal (capital expenditure/Capex) BIB guna pengembangan usaha batu bara, termasuk proyek infrastruktur dan prasarananya.
Ketiga, penyesuaian perjanjian kredit dengan GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Plafon pinjaman menjadi US$50 juta hingga 31 Desember 2016 dari sebelumnya US$30 juta selama 3 tahun.
Suku bunga pinjaman yang dipatok tidak mengalami perubahan yakni 10% per tahun. Dana pinjaman tersebut bakal digunakan oleh GEMSTR untuk modal kerja.
Terakhir, perubahan perjanjian kredit dengan Kuansing Inti Makmur (KIM). Plafon pinjaman menjadi Rp700 miliar hingga 31 Desember 2016 dari sebelumnya US$50 juta selama 5 tahun.
Suku bunga pinjaman yang dipatok mencapai 10% per tahun untuk denominasi dolar AS dan rupiah sebesar 12% per tahun, diubah menjadi 12% per tahun. Kredit tersebut akan digunakan oleh KIM untuk pengeluaran modal dan biaya pengembangan infrastruktur pertambangan batu bara.