Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Freeport IPO, OJK Akan Atur Porsi Penjatahan Saham

Otoritas Jasa Keuangan mendorong PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham melalui pasar modal. Bila itu dilakukan, regulator pasar modal itu siap membuat aturan terkait porsi penjatahan saham.nn
Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma
Nurhaida/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mendorong PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham melalui pasar modal. Bila itu dilakukan, regulator pasar modal itu siap membuat aturan terkait porsi penjatahan saham.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sudah mendapat laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait undangan Freeport yang meminta BEI mengunjungi tambang milik Freeport di Papua.

Meski belum mendapatkan laporan secara merinci terkait hasil kunjungan tersebut, Nurhaida menyatakan undangan tersebut merupakan sentimen positif.

Menurutnya, merupakan sesuatu yang positif bila Freeport bisa melakukan divestasi sahamnya melalui pasar modal, yakni melalui mekanisme penawaran perdana saham (initial public offering/IPO).

Hingga saat ini, Freeport Indonesia belum memutuskan akan melakukan divestasi saham melalui proses apa. Namun, bila Freeport berminat untuk mendivestasikan sahamnya melalui IPO, maka OJK siap membuat kebijakan terkait porsi penjatahan sahamnya.

“Bisa saja dimungkinkan. Ini divestasi dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pemerintah, kalau lewat IPO barangkali nanti akan diatur oleh kami soal porsi penjatahannya,” kata Nurhaida kepada Bisnis.com.

Namun demikian, kata Nurhaida, hingga kini belum ada pernyataan pendaftaran atau proses apapun yang dilakukan Freeport terkait rencana IPO. Oleh sebab itu, OJK juga belum bisa membahas lebih rinci mengenai mekanisme porsi penjatahan tersebut.

“Divestasi itu tujuannya untuk ke masyarakat, kalau nanti ternyata dianggap masuk ke pasar modal itu tidak bisa dihitung masuk ke nasional, maka kalau memang diperlukan untuk dibatasi sebenarnya bisa dilakukan dengan membuat peraturan baru yang mengatur hal itu,” jelasnya.

Lantaran memang belum ada proposal yang masuk, dia tidak bisa menyebutkan berapa kisaran masing-masing untuk investor lokal dan investor asing. “Karena sebenernya lebih ke pemerintah ya, kalau untuk divestasi ini sekian persen harus nasional misal 60%-70%, ini misalnya ya sesuai ketentuan ada, ya akan dibuat batasan.”

Nurhaida menambahkan bila Freeport bisa masuk pasar modal maka akan meningkatkan jumlah produk di pasar modal serta meningkatkan kapitalisasi pasar.

Sebagai infromasi, akhir November lalu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio berangkat ke Papua untuk bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam kunjungannya, Tito diajak mengunjungi kantor Freeport yang terletak di Timika serta diundang mengunjungi tambang Freeport di Tembagapura.

Adapun, salah satu isi pembicaraan yakni kemungkinan pembeli saham IPO hanyalah warga negara Indonesia. Ketika itu, Tito menjawab bahwa hal tersebut dimungkinkan asalkan ada kesepakatan dan minta izin ke OJK.

Saat ini, Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. menguasi 90,64% saham dalamFreeport Indonesia, sisanya dipegang pemerintah Indonesia. Freeport diwajibkan melepas 10,64% sahamnya untuk melengkapi kepemilikan saham pemerintah menjadi 20%.

Divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalamnya, pada pasal 97, tertera modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah lima tahun sejak berproduksi wajib mendivestasikan sahamnya.

Paling sedikit 20% saham divestasi dimiliki peserta Indonesia, terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional. Bila pemerintah tidak bersedia membeli saham divestasi, maka dapat ditawarkan kepada BUMN dan BUMD lewat lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper