Bisnis.com, JAKARTA— Regulator pasar modal memutuskan untuk mengubah batas minimum dana kelolaan produk reksa dana syariah dari Rp25 miliar menjadi Rp10 miliar.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Reksa Dana Syariah.
Pasal 53 beleid tersebut menyebut reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi koletif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksa dana syariah yang pernyataan pendaftarannya telah efektif memiliki dana kelolaan kurang Rp10 miliar.
Kemudian, dalam jangka 120 hari hari bursa setelah pernyataan pendaftarannya menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar bagi reksa dana syariah terproteksi dan reksa dana syariah indeks.
Lalu, total nilai aktiva bersih produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari hari bursa berturut-turut.
Adapun, manajer investasi (MI) yang telah melakukan pengelolaan reksa dana syariah wajib menyesuaikan ketentuan ini paling lambat 1 tahun sejak diundangkannya POJK ini (diundangkan 10 November 2015).
Sugianto, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IB OJK mengatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas manajer investasi dalam mengelola dana kelolaannya.
“Perubahan kriteria pembubaran reksa dana syariah menurunkan batas menjadi Rp10 miliar dari semula Rp25 miliar,” kata Sugianto, Rabu (25/11).
Sebelumnya, OJK juga menerapkan batas baru senilai Rp10 miliar bagi dana kelolaan reksa dana konvensional dari sebelumnya Rp25 miliar.