Bisnis.com, JAKARTA— Emiten didorong untuk menerbitkan sukuk korporasi seiring masih rendahnya penerbitan sukuk korporasi tahun ini. Adapun, Otoritas Jasa Keuangan baru saja memberikan kemudahan berupa penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang mau menerbitkan sukuk.
Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dalam peraturan OJK (POJK) No.18/2015 tentang Penerbitan Sukuk, OJK memberikan tiga kemudahan kepada emiten yang ingin menerbitkan sukuk. Salah satunya adalah adanya pengaturan penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk.
Menurutnya, ke depan emiten hanya perlu melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir saja bagi emiten yang telah terdaftar di OJK. Sebelumnya, emiten wajib melampirkan laporan keuangan 3 tahun terakhir. Fadilah menilai, pengaturan ini dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi.
“Soalnya memang masih banyak yang belum paham dengan sukuk, begitupun emiten. Kami berusaha beri kemudahan-kemudahan, agar mereka paham kalau menerbitkan sukuk itu sebenarnya lebih menguntungkan,” kata Fadilah di gedung OJK, Selasa (24/11).
Sugianto, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IB OJK mengatakan market share sukuk saat ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan obligasi konvensional. Saat ini market share sukuk baru sekitar 3,32% dengan nilai Rp8,28 triliun.
"Kami mengharapkan tahun ini bisa sampai 5%. Dengan adanya aturan baru diharapkan bisa banyak yang menerbitkan sukuk,” kata Sugianto.
Selain melakukan penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten, aturan tersebut juga mengatur sejumlah hal yang baru. Misalnya, adanya ahli syariah pasar modal sebagai tim ahli syariah yang memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk yang diterbitkan oleh emiten. Pengaturan ini dinilai bisa meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor syariah dalam berinvestasi sukuk.
Beleid baru juga mengatur mengenai perwaliamanatan sukuk. Emiten yang melakukan penawaran umum sukuk wajib menyususn perjanjian perwaliamanatan sukuk. “Pengaturan mengenai hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pada investor,” ujarnya.
Adapun, dalam aturan tersebut memang tidak mengatur tentang pemberian insentif atau keringanan pungutan untuk penerbitan sukuk. Namun, OJK memang tengah mengkaji pemberian keringatan pungutan yang nantinya akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah terkait pungutan.
“Sedang diproses supaya sukuk ini menarik. Di PP yang lama sebenarnya sudah ada, tapi kami ingin lebih menarik lagi, bagaimana selain pihak yang menerbitkan dan pihak terkait lainnya bisa mendapatkan kemudahan. Kemungkinan dikurangi lagi pungutan,” jelas Sugianto.