Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sudah mendapatkan hasil laporan dari Bursa Efek Indonesia terkait kasus transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP).
“Sudah disampaikan,” kata Nurhaida kepada Bisnis, Selasa (24/11). Nurhaida mengatakan, hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena proses belum mencapai final. Sebelumnya, OJK memang menargetkan laporan dari BEI bisa masuk pada pekan lalu.
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK mengatakan setelah laporan final dari BEI masuk, OJK bisa langsung melakukan penyelidikan sendiri tanpa menggandeng pihak ketiga. Penyelidikan bisa dilakukan hingga ke rights issue yang dilakukan oleh SIAP.
"Kami bisa menyidik, kami punya penyidik. OJK juga bisa beri sanksi ke broker langsung kalau nanti terbukti bersalah,” jelasnya.