Bisnis.com, JAKARTA- Pemegang saham PT Bakrie Telecom Tbk. menyetujui agenda rapat umum.
Rapat umum pemegang saham (RUPS), Senin, (22/6/2015), dihadiri anggota dewan komisaris dan direksi serta sekitar 80% suara pemegang saham emiten berkode saham BTEL itu.
Sejumlah keputusan penting diambil pada RUPS Tahunan yaitu, menyetujui laporan direksi mengenai jalannya perseroan dan tata usaha keuangan untuk tahun buku 2014, persetujuan tidak membagi keuntungan saham atau dividen karena perseroan mendulang rugi bersih, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2015, dan pengangkatan kembali anggota dewan komisaris dan direksi untuk masa jabatan berikutnya.
Sementara itu, dalam RUPS Luar Biasa telah disetujui agenda penyesuaian anggaran dasar terhadap peraturan baru OJK, peningkatan modal dasar, dan penjaminan aset perseroan.
Salah satu bahasan RUPSLB yakni persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan perseroan dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat utang kepada kreditor perseroan.
Dalam siaran pers dinyatakan RUPS Luar Biasa juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui besama oleh perseroan dan kreditor dalam proses PKPU.
“Berdasarkan Perjanjian Perdamaian dalam PKPU, kami akan menerbitkan saham baru yang disesuaikan dengan jumlah Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan sebagai bentuk penyelesaian sebagian besar utang perseroan," kata Direktur Utama BTEL, Jastiro Abi.
Dia enggan menjelaskan lebih rinci hasil RUPS kepada wartawan. Tidak satu pun direksi dapat ditanyai. Usai RUPS, mereka segera keluar dari ruangan disertai ajudan yang menghalangi wartawan.
Sebelumnya, perseroan menyatakan memilih terbitkan obligasi konversi atau Mandatory Convertible Bond (MCB) - A senilai Rp7,91 triliun untuk merestrukturisasi utang yang besarnya mencapai Rp11,31 triliun. Jumlah yang dikonversi akan mencakup 50% dari total saham BTEL, yang sebanyak 30,58 juta saham.
Obligasi inilah yang nantinya bakal dikonversi ke saham, dengan nilai Rp200 per lembar. Sisanya yang sekitar Rp3,39 triliun akan dicicil selama lima tahun.
Rencana pembayaran ini merupakan bagian dari rencana perdamaian (homologasi) yang telah disepakati para kreditur terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Netwave Multi Media (NMM).