Bisnis.com, PONTIANAK -- Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan kesepakatan kerjasama penandatanganan penegakan hukum bersama terhadap dugaan tindak pidana kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Penandatangan itu dilakukan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalbar Dwi Suslamanto bersama Kapolda Kalbar Arief Sulistyanto di Kantor BI Kalbar, Rabu (25/2/2015).
Penandatangan pokok-pokok kesepahaman PPK tersebut tentang koordinasi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dihadiri juga perbankan, perusahaan PVA dan remittance di Kalbar.
"Dengan kesepakatan ini diharapkan akan memperkuat koordinasi dalam penanganan bidang penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana kegiatan transfer dana, pemalsuan uang, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) serta KUPVA)," kata Dwi Suslamanto.
Menurutnya, Kota Pontianak adalah kota kelima setelah Batam, Denpasar, Medan dan Surabaya yang melakukan kesepakatan itu.
Dwi mengatakan sinergi tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama antara Bank Indonesia dengan Polda Kalbar untuk saling bertukar informasi, pengamanan, pengawalan pengangkutan uang rupiah untuk layanan kas di daerah terpencil khususnya perbatasan, pengawasan, penegakan hukum serta sosialisasi.
BI & Polda Kalbar Tegakkan Hukum Valuta Asing
Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan kesepakatan kerjasama penandatanganan penegakan hukum bersama terhadap dugaan tindak pidana kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium