Bisnis.com, JAKARTA -- PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC), lewat anak usahanya, membeli sebidang tanah di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari PT Westindo Esa Perkasa.
Produsen dan distributor bahan bangunan itu mengerahkan anak usahanya yakni PT Sinar Grahamas Lestari dalam transaksi itu.
Sinar Grahamas telah menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 103 tanggal 18 Februari 2015 dengan Westindo Esa Perkasa.
PPJB itu berisi pengikatan jual beli tanah atas sebidang tanah hak guna bangunan seluas 12.059 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sunter Pulo Besar III, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Transaksi tersebut dilakukan pembeli dengan penjual yang merupakan pihak ketga yang tidak memiliki hubungan afilias baik dengan perseroan maupun pembeli," tulis Lenggana Linggawati, Corporate Secretary IMPC, dalam keterbukaan informasi, Jumat, (20/2/2015).
Maka, transaksi itu bukan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.