Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Sukuk Korporasi Loyo

Kontribusi nilai sukuk korporasi terhadap total sukuk dan obligasi pada tahun cukup rendah atau hanya sekitar 3,18%. Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan paket insentif untuk meningkatkan kinerja produk syariah ini.
Sukuk/Bisnis
Sukuk/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kontribusi nilai sukuk korporasi terhadap total sukuk dan obligasi pada tahun cukup rendah atau hanya sekitar 3,18%. Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan paket insentif untuk meningkatkan kinerja produk syariah ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 Februari 2015, jumlah penerbitan sukuk sepanjang tahun lalu tercatat tujuh penerbitan sukuk dengan nilai Rp923 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 10 penerbitan dengan nilai Rp2,2 triliun.

Adapun, nilai sukuk korporasi outstanding tercatat Rp7,1 triliun atau masih sekitar 3,18% dari nilai total sukuk dan obligasi outstanding yang mencapai Rp223,7 triliun. Sementara itu, nilai sukuk negara yang outstanding mencapai Rp206,68 triliun. Artinya, terdapat gap yang cukup jauh antara nilai outstanding sukuk korporasi dan sukuk negara.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan OJK tengah mewacanakan untuk memberikan sejumlah insentif bagi penerbit sukuk korporasi.

Saat ini, kata Nurhaida, OJK sudah memberikan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan untuk penerbitan sukuk lebih rendah dibandingkan dengan pungutan penerbitan obligasi konvensional.

Dalam aturan disebutkan, biaya pendaftaran penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dalam rangka penambahan modal denga Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (penawaran umum terbatas/right issue), untuk Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dan oleh pemegang saham dikenakan 0,05% dari nilai emisi atau paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan untuk penerbitan sukuk dikenakan 0,05% dari nilai emisi atau paling banyak Rp150 juta. Ke depan, pihaknya akan menambah sejumlah insentif lagi. “Bisa terkait pungutan lagi, misalnya iuran tahunan produk ini bagaimana, masih kami bicarakan dan inventarisasi apa saja kebutuhannya. Yang pasti harus diberikan kemudahan paket insentif,” kata Nurhaida di Jakarta seperti dikutip Bisnis.com Rabu (11/2/2015).

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi menambahkan, lebih rendahnya nilai outstanding sukuk sepanjang tahun lalu dibandingkan dengan 2013 lantaran sepinya penerbitan sukuk korporasi baru. Ditambah, banyak sukuk korporasi yang jatuh tempo, tapi tidak diiringi penerbitan kembali.

Berdasarkan data OJK, ada delapan sukuk korporasi yang jatuh tempo tahun lalu a.l Sukuk Ijarah PLN III Tahun 2009, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Adira Dinamika Multifinance I/2013 seri A, sukuk ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009 seri B dan Sukuk Ijarah Indosat II tahun 2007.

Kemudian, Sukuk Ijarah Indosat IV tahun 2009 seri A, Sukuk Ijarah Pupuk Kaltim I tahun 2009, Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009, dan Sukuk Ijarah Mitra Adiperkasa I Tahun 2009 seri B.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper