Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Terbitkan Aturan Backdoor Listing

Otoritas Jasa Keuangan memastikan segera membuat aturan terkait kegiatan backdoor listing yang selama ini kerap terselubung dalam aksi korporasi emiten.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memastikan segera membuat aturan terkait kegiatan backdoor listing yang selama ini kerap terselubung dalam aksi korporasi emiten.

Berdasarkan catatan Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memandang bahwa aturan terkait backdoor listing tidak begitu dibutuhkan.

Hal ini lantaran, backdoor listing hanya sebatas istilah saja, sedangkan kegiatannya memang sudah ada di Indonesia dan sudah kerap terjadi.

Oleh sebab itu, untuk memastikan keefektifan beleid tersebut, akhirnya OJK menggandeng pihak ketiga untuk melakukan kajian.

Kajian dilakukan dengan menggandeng The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Secara keseluruhan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pengaturan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya bagi emiten dan perusahaan publik.

“Soal backdoor listing sudah ada kajiannya sekarang, pada tahap berikutnya adalah pembuatan aturan,” kata Nurhaida kepada Bisnis, belum lama ini.

 Nurhaida mengatakan, karena aturan terkait backdoor listing belum ada saat ini, maka OJK akan menerbitkan aturan baru terkait backdoor listing.

Diaturnya kegiatan backdoor listing juga dilatarbelakangi adanya keinginan untuk mengatur kegiatan backdoor listing dengan menerapkan peraturan yang umum berlaku serta berstandar internasional.

Iya, ini karena belum ada, kalau keluar (aturan) nanti berupa aturan baru, khusus untuk backdoor listing,” jelasnya.

Selama ini, di market sudah terjadi yang namanya backdoor listing dalam mengambilalih perusahaan terbuka.

Meski, peraturan yang digunakan seperti perusahaan mau IPO (initial public offering), sebenarnya mereka (perusahaan) masuk ke pasar modal tanpa IPO.

Adapun, biasanya perusahaan masuk lewat rights issue, tender offer, dan sebagainya.

Seperti diketahui, dalam aksi rights issue perusahaan terbuka misalnya, kerap terjadi di mana ada perusahaan tertutup pada akhirnya ‘masuk’ bursa dan menguasai perusahaan terbuka itu alias backdoor listing.

Menurutnya, sejauh ini transparansi terkait hal itu sudah ada.

Sayangnya, pihaknya belum ingin menjelaskan secara merinci terkait aturan ini.

Begitu juga dengan poin-poin penting di dalamnya.

Selain itu, OJK juga belum bisa memastikan kapan aturan ini akan rampung.

“Kami belum bisa memastikan apakah aturan ini bisa selesai tahun ini atau tidak. Banyak list aturan yang tengah dibahas oleh OJK soalnya,” jelas Nurhaida.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan meski sudah mendengar rencana pembuatan beleid terkait backdoor listing, pihaknya mengaku belum mengetahui apa saja poin-poin yang akan diatur dalam aturan baru itu nantinya.

Selama ini, untuk mengambil perusahaan terbuka, emiten menggunakan Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Nantinya harus ada definisi soal backdoor listing. Soalnya, backdoor listing ini hanya istilah saja, tidak diatur secara spesifik. Dalam aturan lama, dijelaskan pengambilalihan dilakukan melalui rights issue, tender offer, dll. Kalau sekarang dipisahkan, seperti apa dan apa yang diatur,” kata Isakayoga saat dihubungi Bisnis, Selasa (27/1).

Meski demikian, bila aturan tersebut diterbitkan, ini akan memudahkan emiten yang mau melakukan backdoor listing.

Adapun, hingga kini AEI belum diajak berbicara oleh OJK terkait hal ini.

“Mungkin ini masih dibahas oleh OJK, pada saatnya kami akan diajak bertemu,” jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper