Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Relaksasi Industri Reksa Dana Syariah

Otoritas Jasa Keuangan segera memberikan treatment khusus pada industri reksa dana syariah.

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan segera memberikan treatment khusus pada industri reksa dana syariah.

 

Selain menerbitkan dua jenis produk baru, otoritas juga berencana memperpanjang batas waktu untuk manajer investasi yang dana kelolaan produk syariahnya kurang dari Rp25 miliar.

 

Sepanjang tahun lalu, kinerja reksa dana syariah belum memuaskan bila dilihat dari nilai aktiva bersih (NAB) yang dicapai.

 

Selain itu, sepanjang tahun lalu juga ada sekitar 10 produk reksa dana yang dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pembubaran dilakukan lantaran dua hal, yaitu produk sudah jatuh tempo dan produk memiliki nilai dana kelolaan atau NAB kurang dari Rp25 miliar.

 

Dalam ketentuan OJK, pembubaran reksa dana harus ditempuh bila total NAB reksa dana kurang dari Rp25 miliar selama 90 hari bursa berturut-turut.

 

Selain itu, dalam jangka waktu 60 hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25 miliar untuk kategori reksa dana baru.

 

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi mengatakan kinerja industri reksa dana syariah sepanjang tahun lalu memang belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Oleh sebab itu, OJK berupaya menyiapkan beberapa relaksasi untuk memacu kinerja reksa dana syariah.

 

Dalam aturan yang tegah diproses, ada beberapa relaksasi untuk yang produk syariah. Misalnya soal batasan waktu itu kan ada syarat 90 hari, untuk yang syariah mungkin akan diperpanjang, tetapi ini belum diputuskan,” kata Fadilah di gedung OJK, Selasa (20/1).

 

Menurutnya, lantaran kinerja reksa dana syariah masih minim, kelonggaran memang harus diberikan pada industri reksa dana syariah. “Karena reksa dana syariah masih awal, harus didukung, treatment-nya harus berbeda,” tambahnya.

 

Berdasarkan data OJK, total NAB reksa dana syariah sepanjang tahun lalu mencapai Rp11,6 triliun atau tumbuh 18,30% dari NAB pada 2013 yang Rp9,43 triliun. Meski pertumbuhannya cukup baik, proporsi NAB reksa dana syariah sangat minim hanya 4,65% dari total NAB industri reksa dana senilai Rp239,93 triliun.

 

Pemberian relaksasi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah yang kini tengah digodok oleh OJK.

 

Fadilah mengatakan, dalam aturan tersebut OJK juga tengah menggodok penerbitan dua produk reksa dana syariah yang baru, yakni reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek luar negeri. Beleid ini diperkirakan akan terbit pada semesterI/2015.

 

Dengan relaksasi dan penerbitan dua jenis reksa dana baru, yang konvesnsionalnya juga belum ada, kami mengharapkan manajer investasi lebih tertarik lagi menerbitkan produk reksa dana syariah,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper