Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Listing Tak Boleh Jadi Aset Dasar RDPT

Manajer Investasi hanya boleh memutar aset pada sektor riil dan efek yang tidak melakukan penawaran umum.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Investasi hanya boleh memutar aset pada sektor riil dan efek yang tidak melakukan penawaran umum.

Hal tersebut tertuang dalam aturan reksa dana penyertaan terbatas yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan belum lama ini.

Akhir Desember lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK N0.37/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Pasal 18 aturan tersebut menyebutkan, RDPT hanya dapat melakukan investasi pada dua hal, yakni efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan perusahaan terbuka.

Adapun, terkait dengan pemantauan investasi pada efek yang bersifat utang, RDPT dapat menunjuk wali amanat yang terdaftar di OJK.

Efek bersifat utang yang dimaksud wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan atau hak tanggungan senilai paling kurang 100% dari nilai nominal efek bersifar utang dimaksu, kecuali efek bersifat utang tellah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang memperoleh izin OJK.

Sementara itu, RDPT yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas wajib memiliki komite investasi.

Direktur PT Infovesta Utama Parto Karwito mengatakan pada aturan sebelumnya, RDPT bisa masuk dalam efek baik yang melakukan penawaran umum, atau bukan yang melakukan penawaran umum. Dengan adanya aturan baru ini efek yang melakukan penawaran umum harus dibubarkan. Hal ini lantaran perusahaan listing rawan penyelewengan.

“Masalahnya manajer investasi bisa mengakali harga sahamnya, bisa digoreng misal kalau harga sahamnya tidak likuid. Ini bisa-bisa skenarionya manajer investasi nanti,” katanya, Senin (19/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper