Bisnis.com, JAKARTA-- Reksa dana penyertaan terbatas sudah resmi dikembalikan pada khitahnya. Dengan adanya aturan baru ini, Otoritas Jasa Keuangan meyakinkan reksa dana jenis ini akan mendorong pertumbuhan industri reksa dana tahun ini.
Akhir Desember lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan Peraturan OJK N0.37/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan dengan terbitnya aturan itu, produk RDPT dikembalikan pada tujuan awalnya, yakni berbasis proyek.
Dalam POJK disebutkan, portofolio efek dari RDPT terdiri dari satu lebih efek yang menjadi aset dasar RDPT, guna mendanai satu atau beberapa kegiatan sektor riil. Kemudian, dalam hal portofolio efek RDPT terdiri atas lebih dari satu efek, harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah efek yang berbentuk portofolio efek RDPT tersebut harus merupakan sejenis. Kemudian, setiap penambahan efek dalam portofolio efek RDPT wajib mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang unit pernyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang unit penyertaan.
Selama ini, RDPT seolah dibiarkan tidak berada dalam spesifikasinya dengan mengelola produk portofolio efek. Padahal, spesifikasi sebenarnya adalah RDPT harus memiliki aset dasar sektor riil atau berbasis proyek. Dengan adanya aturan baru, diharapkan semua akan kembali pada spesifikasi awalnya.
“Tahun ini prospek reksa dana akan bagus, ini momentum bagus. Ada aturan RDPT baru diterbitkan, produk RDPT akan ramai. Tahun ini banyak proyek di sektor riil, banyak proyek infrastruktur, dana kelolaan akan tertolong,” kata Ida pada acara Pekan Reksa Dana 2015 di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Denny R. Thaher menambahkan aturan RDPT yang baru memang akan mendorong pertumbuhan industri reksa dana secara kseeluruhan.
“Selain itu juga yang real estate harus didorong. Orang Indonesia itu paling suka investasi beli rumah, beli tandah, dan sebagainya,” kata Denny.