Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Reksa Dana Hadir di Perkantoran

Untuk memperluas dan mempermudah akses berinvestasi di reksa dana, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia hadir di gedung perkantoran guna menggencarkan sosialisasi.
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia hadir di gedung perkantoran guna menggencarkan sosialisasi./JIBI
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia hadir di gedung perkantoran guna menggencarkan sosialisasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Untuk memperluas dan mempermudah akses berinvestasi di reksa dana, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia hadir di gedung perkantoran guna menggencarkan sosialisasi.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal 19 Januari-30 Januari kembali menggelar kegiatan Pekan Reksa Dana Nasional 2015. Untuk pertama kalinya, kegiatan berlangsung di kantor pusat OJK.

Ketua APRDI Denny R. Thaher mengatakan pekan reksa dana nasional merupakan acara rutin yang digelar APRDI untuk memberikan edukasi dan sosialisasi reksa dana. Setelah menggelar acara di mall dan kampus, kali ini, Pekan Reksa Dana Nasional juga diselenggarakan di gedung perkantoran.

"Melalui roadshow ke kantor-kantor pemerintah, yang menjadi bagian dari regulator, kami berharap promosi mengenai reksa dana akan semakin nyaring terdengar. Regulator menjadi bagian penting untuk mempopulerkan reksa dana, " jelas Denny Thaher di Jakarta, Senin (19/1).

Menurutnya, sosialisasi di mall dan kampus akan tetap dilakukan. Namun, katanya, sosialisasi di gedung perkantoran pemerintah dan swasta akan fokus digencarkan. “Misalnya OJK punya karyawan 3.000, itu lumayan kan untuk menambah.”

Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida mengatakan dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar, jumlah nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat terbatas. Sampai akhir 2014, jumlah nasabah reksa dana baru sekitar 250 ribu nasabah.

Oleh karena itu, kata dia, APRDI bersama OJK akan terus melakukan sejumlah terobosan guna memudahkan akses nasabah ke reksa dana. Sebagai contoh, pada 2014 OJK telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan penjualan reksa dana dilakukan bukan saja oleh bank umum, tetapi juga perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.

Selain itu, setelah menurunkan batas minimum setoran dari Rp250.000 menjadi Rp100.000, APRDI akan mendorong penerapan Systematic Investment Plan (SIP) atau yang sering dikenal dengan investasi berkala/autodebet.

Melalui penerapan investasi berkala ini, nasabah akan jauh lebih mudah dalam melakukan investasi di reksa dana. Nasabah dapat berinvestasi di reksa dana mulai nominal kecil secara berkala, misalnya mingguan, bulanan ataupun kuartal. Jadi dana investor akan didebit secara periodik sesuai pilihan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper