Bisnis.com, JAKARTA--PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengantongi izin reklamasi Pulau G Pluit City oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Izin reklamasi berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 pada 24 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dan dengan demikian MWS telah mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi tersebut.
Dalam keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/1/2014), disebutkan dalam keputusan tersebut, pelaksanaan reklamasi terbatas pada pembangunan tanggul penahan.
Selain itu, perseroan juga dapat melakukan pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
APLN merupakan perusahaan properti yang memiliki 35 anak usaha, 13 entitas dengan kepemilikan tidak langsung melalui anak usaha, serta 2 entitas asosiasi di bidang properti di Jakarta, Karawang, Bandung, Bali, balikpapan, Batam, Makassar dan Medan.