Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertumbuhan Unit Penyertaan Reksa Dana Lambat

Melesatnya pertumbuhan nilai dana kelolaan hingga 20% sepanjang tahun ini ternyata tak seiring dengan pertumbuhan unit penyertaan reksa dana.n

Bisnis.com, JAKARTA- Melesatnya pertumbuhan nilai dana kelolaan hingga 20% sepanjang tahun ini ternyata tak seiring dengan pertumbuhan unit penyertaan reksa dana.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan industri reksa dana pada akhir November tercatat Rp231,62 triliun. Jumlah tersebut meningkat 20,29% dibandingkan dengan dana kelolaan akhir Desember yang Rp192, 54 triliun. Namun, melambungnya dana keloaan reksa dana tidak berbanding lurus dengan jumlah unit penyertaannya.

Data menunjukkan, unit penyertaan reksa dana hanya tumbuh 13,84% pada November 2014 bila dibandingkan dengan akhir Desember tahun lalu. Unit penyertaan reksa dana pada akhir Desember tercatat 120,88 miliar, sedangkan per November mencapai 137,62 miliar unit penyertaan. Artinya, pertumbuhan unit penyertaan industri reksa dana belum bisa mencapai target yang diusung oleh Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), yakni 15%.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Denny R. Thaher mengatakan ada dua hal yang menjadi faktor naiknya dana kelolaan reksa dana, yakni kondisi pasar yang positif dan pertumbuhan di unit reksa dana.

“Tetapi saya belum cek, bagaimana pertumbuhan unit ini, apakah memang naik atau karena apa,” kata Denny saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.

Pada 2017, APRDI menargetkan jumlah investor bisa menembus 5 juta nasabah dengan dana kelolaan hingga Rp1.000 triliun. Artinya, untuk mencapai target dana kelolaan Rp1.000 triliun, harus ada pertumbuhan dana kelolaa 15% setiap tahunnya. “Target kami masih sama.”

Untuk mendorong industri reksa dana, baik dari sisi dana kelolaan, produk, maupun unit penyertaan OJK tengah menggodok berbagai aturan. Salah satunya adalah penyempurnaan dari Peraturan Nomor V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Namun, hingga kini OJK belum menerbitkannya.

Padahal sebelumnya, aturan ini ditargetkan bisa rampung sebelum tutup tahun ini. Dengan adanya aturan ini, distribusi reksa dana akan semakin diperluas untuk bisa menjangkau masyarakat lebih banyak di berbagai daerah dan golongan.

“Mudah-mudahan masih bisa tahun ini, sudah finalisasi,” kata Deputi Komisioner bidang Pengawasan Pasar Modal II OJK Noor Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper