Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) terkena auto rejection sesaat setelah saham tersebut masuk ke papan pengembangan Bursa Efek Indonesia.
Hari ini, Rabu, (17/12/2014), produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik tersebut mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham IMPC ditawarkan ke publik di level Rp3.800.
Saat melantai perdana, saham tersebut langsung naik ke level Rp4.600. Kemudian, meroket lagi ke level Rp5.700 atau melonjak 50% dari harga penawaran. Saat menyentuh level Rp5.700, volume transaksi sebanyak 38 lot dengan nilai transaksi Rp257 juta.
BEI mencatat untuk harga saham dengan rentang Rp200 hingga Rp5.000, batasan auto rejection yang berlaku yakni harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% di atas atau di bawah acuan.
Penerapan auto rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection harga.
Dengan lonjakan hingga 50% maka saham IMPC sudah terkena auto rejection.
IMPC melepas 150,05 juta saham atau sebanyak 31,04% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum.
Perseroan bercana mengalokasikan 36% dari dana hasil IPO saham divestasi sebesar Rp180 miliar atau Rp64,8 miliar untuk membayar sebagian pembelian tanah berstatus hak guna bangunan seluas 6 hektar di Delta Silicon VII, Lippo Cikarang, Bekasi. Pembelian tanah itu untuk memperluas dan mengembangkan pabrik.
Sekitar 24% dana hasil IPO atau Rp43,2 miliar dikucurkan ke anak usaha yakni PT Unipack Plasindo yang akan dipakai untuk membayar sebagian pembelian tanah berstatus hak guna bangunan seluas empat hektar di Delta Silicon VII, Lippo Cikarang.
Pembelian tanah dimaksudkan untuk merelokasi pabrik yang sebelumnya berlokasi di Karawang. Sisa dana hasil IPO senilai Rp72 miliar untuk modal kerja, yakni pembelian bahan baku, bahan pembantu, dan lainnya.