Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKSA DANA: Penerapan SID Molor Hingga 2015

Penerapan single investor identity untuk efek reksa dana yang awalnya ditargetkan bisa berlaku tahun ini, molor hingga tahun depan.
 Bursa Efek Indonesia/Bisnis.com
Bursa Efek Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan single investor identity untuk efek reksa dana yang awalnya ditargetkan bisa berlaku tahun ini molor hingga tahun depan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Noor Rachman mengatakan hingga saat ini, proses penerapan single investor identity (SID) reksa dana masih dalam kajian final. Diperkirakan, penerapan SID reksa dana tidak bisa dilakukan pada tahun ini.

“Sekarang masih dalam pembenahan kajian final. Yang sudah itu untuk perusahaan efek beberapa waktu lalu, yang reksa dana masih dikaji,” kata Noor belum lama ini.

Adapun pada Agustus lalu, Noor mengatakan penerapan SID untuk reksa dana bisa dilakukan pada November ini. Bahkan sebelumnya, OJK sempat menyatakan SID untuk reksa dana akan berlaku pada Juni 2014. Pasalnya, pembahasan identitas tunggal ini sebenarnya sudah dimulai setidaknya sejak 2011.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi mengatakan penerapan SID untuk reksa dana tidak semudah yang dibayangkan. Dia menargetkan, penerapan SID untuk reksa dana bisa berlaku awal tahun depan.

Saat ini, baik OJK maupun KSEI masih menyelesaikan aturan pendukung dan masalah teknis yang terkait dengan penerapan SID reksa dana.

“Di reksa dana itu pelakunya bukan hanya capital market, ada agen penjual, dan sebagainya. Harus disinkronisasi antara prinsip mengenal nasabah (know your customer/KWC) dengan pelaku yang ada di situ,” jelas Heri.

Adapun, target yang dikatakan molor hingga 2015, Heri menyatakan bahwa sebenarnya itu tidak molor. “November itu launching, tetapi tetap harus ada persiapan yang disamakan intinya. Masalah teknis masih ada, karena ini nanti terhubung dengan KTP elektronik, ini tidak mudah ternyata.

Selain itu, pihak OJK juga masih harus merampungkan aturan terkait SID reksa dana. Rencananya, akan digabung ke dalam peraturan Bapepam V.D.3 mengenai pengendalian interen dan penyelenggaraan pembukuan oleh perusahaan efek.

“Di situ perusahaan efek kepalanya, soal keangggotaan nasabah sekuritas. Nah kebetulan ada investor lain reksa dana, ini nanti jadi satu di bawahnya, OJK juga sambil menyelaraskan aturan-aturan yang dulu Bapepam-LK ke OJK,” tambah Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper