Bisnis,com, JAKARTA -- Empat perusahaan tercatat diganjar peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta oleh Bursa Efek Indonesia.
Gara-garanya, empat emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit oleh akuntan publik.
Mereka adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk . (TRUB), dan PT Davomas Abadi Tbk. (DAVO).
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengganjar peringatan tertulis I kepada enam perusahaan tercatat karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2014 yang diaudit akuntan publik.
Mereka adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX), PT Buana Listya Tama Tbk. (BULL), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), dan PT Leo Investments Tbk. (ITTG).
Lainnya yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Otoritas BEI lewat keterbukaan informasi, Jumat, (3/10/2014), menyatakan total 10 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2014.
Sebanyak 533 efek dan perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2014.
Total efek dan perusahaan tercatat di BEI sebanya 559.
Rinciannya, 550 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2014 dan sembilan efek tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2014.
Keterbukaan informasi juga menyebut ada tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku.
Lima emiten memiliki tahun buku yang berakhir Maret.
Mereka ialah PT Hexindo Adiperkasa Tbk. (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk. (IKBI), PT Sumber Energi Andalan Tbk. (ITMA), dan PT Rig Tenders Indoensia Tbk. (RIGS), dan PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI).
PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. (SOBI) mempunyai tahun buku berakhir pada Mei serta PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. (CANI) memiliki tahun buku berakhir Juni.
Adapun, tujuh ETF 1 DIRE KIK, dan 1 DJPU tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.