Bisnis.com, JAKARTA--Barangkali banyak pelaku pasar yang ingin masuk ke pasar modal tetapi masih ragu soal kesesuaiannya dengan syariat Islam.
Namun, boleh jadi juga banyak yang belum tahu kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai kebijakan untuk mengeluarkan daftar efek syariah (DES) 2 kali dalam setahun.
Kebijakan Ini adalah salah satu upaya OJK untuk merangkul pelaku pasar dalam lingkup yang lebih besar, mengingat pasar syariah yang kian berkembang.
Lantas, apa perbedaannya? Ada 2 kriteria yaitu kriteria bisnis dan finansial.
Dari kriteria bisnis, perseroan yang efeknya tergolong syariah adalah yang bergerak di bidang usaha halal, tidak memiliki kegiatan usaha nonhalal seperti judi, riba, jual beli yang tak pasti, produksi atau distribusi barang haram dan suap.
Adapun, dari segi finansial perbandingan pendapatan nonhalal dengan total pendapatan perusahaan harus sama dengan atau kurang dari 10%. Selain itu utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset sama dengan atau kurang dari 45%.
Persentase itu akan terus diperbarui dan ditingkatkan hingga seminimal mungkin. OJK mengeluarkan DES pada akhir Mei dan November.
Produk-produk ini bisa dinikmati antara lain melalui reksadana syariah yang juga sudah mulai banyak ditawarkan.