Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panin Asset Management Dapat Kucuran Dana Investor Dafamland

Panin Asset Management bersiap mendapatkan dana penyertaan reksa dana tak kurang dari Rp5,52 miliar dari pembelian 230 unit rumah dan rumah-toko (ruko) yang dimiliki Dafamland, anak perusahaan Dafam Group.

Bisnis.com, JAKARTA—Panin Asset Management bersiap mendapatkan dana penyertaan reksa dana tak kurang dari Rp5,52 miliar dari pembelian 230 unit rumah dan rumah-toko (ruko) yang dimiliki Dafamland, anak perusahaan Dafam Group.

Perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut menggandeng Panin Asset Management dalam menjalankan skema kerja sama investasi properti dan reksa dana yang penandatanganannya dilakukan hari ini, Rabu (20/8).

Melalui skema kerja sama itu, setiap pembeli properti di perumahan milik Dafamland akan disertakan dalam reksa dana yang dikelola Panin Asset Management dengan besaran mulai dari 6% dari nilai penjualan properti.

Dana sebesar Rp5,52 miliar merupakan estimasi dana yang akan didapatkan Panin Asset Management dari harga terendah atas 230 unit properti yang dijual Dafamland, yaitu seharga Rp400 juta.

Rudiyanto, Head of Operation and Business Development Panin Asset Management, mengatakan kerja sama ini sebagai program pengembangan dalam membuka jalan masuk investasi reksa dana.

“Kami minggu lalu baru launching program kerja sama dengan produk asuransi. Sekarang produk investasi yang dipadukan dengan properti. Jadi kami mencoba mengeksplor kebutuhan investor baru seperti apa,” ujarnya, selepas acara penandatanganan kerja sama, Rabu (20/8/2014).

Dia menambahkan kerja sama dengan Dafamland ataupun Dafam Group dapat terus berlanjut ke depan jika pengembang properti asal Semarang itu akan membangun ruko, kondotel, ataupun tower office.

“Untuk yang saat ini, kami mulai dari 6% dari nilai penjualan properti. Bisa lebih tinggi, tergantung dari Group Dafam seperti apa [perjanjiannya] dengan nasabah [pembeli properti],” ujarnya.

Rudiyanto menerangkan reksa dana dari kerja sama ini akan disertakan dalam Panin Dana Maksima dengan beratasnamakan pembeli atau nasabah. Dengen begitu, lanjutnya, nasabah dapat menarik dananya kapanpun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper