Bisnis.com, BANDUNG - Polda Jabar menahan tiga bos PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui koperasi sejak 2008 lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan Polda Jabar telah melakukan upaya paksa terhadap para tersangka yakni AS, DSR,dan Y berupa penahanan.
Penahanan sendiri dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Barang bukti yang disita saat ini masih berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerja sama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Cipaganti group," ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan AS yakni menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014. Dari situ terkumpul duit sekitar Rp3,2 triliun. Berdasarkan kesepakatan uang koperasi ini akan diputar lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat dan lainnya.
Namun justru diketahui bahwa pelaku malah menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya dengan cara bagi hasil.
"Koperasi gagal bayar dan tidak berjalan sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. "Dasar penyidikan 6 Laporan polisi yang dibuat oleh para mitra ke Polda Jabar," katanya.