Bisnis.com, BANDUNG - Polda Jabar membeberkan modus operandi dugaan penggelapan dana investor yang dilakukan AS Direktur Utama PT Cipaganti Group.
Data yang didapat bisnis dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar memaparkan jika AS sejak 2008 s/d Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dan telah terkumpul kurang lebih Rp3,2 triliun (dari sekitar 8.700 mitra).
Para mitra mendapat sistem bagi hasil 1,6%-1,95% per bulan tergantung tenor, dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi diketahui bahwa ternyata dana mitra tersebut digunakan kepada PT CCG (Rp200 miliar) PT CGT (Rp500 miliar) PT CGP (Rp885 juta) milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.
Namun kenyataannya sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjadi psertanya dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan atau istilahnya gali lobang tutup lobang.
Dan pada saat awal bermitra dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5%-2% kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha.
Polda Jabar, Senin (23/6/2014) resmi menahan AS dan dua tersangka lainnya. Pasal yang saat ini disangkakan yaitu 372, 378 jo 55, 56 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan dugaan tindak pidana pencucian uang.